Informasi Terkini untuk Guru di Jepara : Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Triwulan 2 Telah Cair

0

sumber: https://www.instagram.com/puslapdik_dikbud/

Jepara – Berita baik datang untuk para guru non-ASN di Jepara. Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan kedua tahun 2024 telah resmi dicairkan mulai 6 Agustus 2024. Para pendidik di Jepara kini dapat mengecek status pencairan tunjangan mereka melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id, sesuai informasi dari akun Instagram @puslapdik_dikbud.

Penghargaan untuk Guru Non-ASN

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada guru non-ASN yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2024, tunjangan ini bertujuan untuk menghargai dedikasi dan profesionalisme para guru non-ASN.

Tunjangan yang diterima bervariasi tergantung pada status masing-masing guru. Guru yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan akan mendapatkan tunjangan setara dengan gaji pokok PNS setiap bulan. Sementara itu, guru yang belum memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan. Jika guru menerima SK inpassing pada tahun berjalan, tunjangan yang disesuaikan akan diberikan pada bulan Januari tahun berikutnya.

Jadwal Pencairan Tunjangan

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan tunjangan yang terbagi dalam empat triwulan sebagai berikut:

  • Triwulan I: April
  • Triwulan II: Juli
  • Triwulan III: Oktober
  • Triwulan IV: November

Para guru non-ASN di Jepara dapat memantau perkembangan terkait penyaluran tunjangan ini melalui laman Info GTK. Informasi terbaru mengenai penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus akan disediakan di sana.

Dengan pencairan tunjangan ini, diharapkan para guru non-ASN di Jepara semakin termotivasi dalam melaksanakan tugas mereka dan berkontribusi lebih baik dalam pendidikan.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *