Pedoman Media Siber ini ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai acuan bagi perusahaan media siber dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Mazni News tunduk dan berpedoman pada ketentuan berikut:
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini mengatur pelaksanaan kegiatan jurnalistik media siber, meliputi verifikasi dan keberimbangan berita, isi buatan pengguna, ralat dan koreksi, pencabutan berita, iklan, serta hak cipta.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita yang dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi. Media siber mengedepankan prinsip keberimbangan dengan memberikan ruang yang adil bagi para pihak yang diberitakan.
3. Isi Buatan Pengguna
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna agar tidak bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan. Isi yang melanggar dapat disunting atau dihapus.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab dilaksanakan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Ralat dan koreksi wajib ditautkan pada berita yang diralat atau dikoreksi.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut dengan alasan penyensoran oleh pihak di luar redaksi, kecuali menyangkut SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus Dewan Pers.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara tampilan iklan dan karya jurnalistik agar tidak mengaburkan pembaca.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan pedoman ini secara terbuka agar mudah diakses oleh publik.
9. Sengketa
Sengketa yang timbul terkait pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.